PPKn Sekolah Menengah Pertama mengapa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara?
pls besok dikumpulkan​

mengapa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara?
pls besok dikumpulkan​

DASAR HUKUM

Undang-undang Dasar tahun 1945,

Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajik ikut serta dalam upaya pembelaan negara". pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ".

[answer.2.content]